Rapat pleno kenaikan kelas hari rabu tanggal 19 Juni 2019 di ruang multimedia. Dalam Pleno dijelaskan tentang Kriteria kenaikan kelas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.53 tahun 2015 dan Panduan Penilaian oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2015 melalui Surat Edaran Direktur Pembinaan SMA No 5182/D4/LK/2015 tentang Panduan Penilaian untuk SMA dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Syarat penentuan naik atau tidak naik adalah nilai semester 1, nilai semester 2, nilai kepramukaan dan prosentase kehadiran siswa. Pleno kenaikan kelas dihadiri oleh Kepala Sekolah, seluruh waka, guru BK, bapak ibu guru wali kelas dan bapak ibu guru pengampu mata pelajaran. Dalam rapat pleno akan diputuskan siswa yang naik kelas dan yang tidak naik kelas.
Dari Pengetahuan ke Aksi: Upaya Mitigasi Bencana Tanah Longsor di SMA Negeri 8 Surakarta oleh Mahasiswa PLP FKIP UNS 2024
Salah satu faktor terjadinya bencana tanah longsor yakni kemiringan lereng serta kejenuhan tanah karena terlalu banyak air. Di lingkungan SMA Negeri 8 Surakarta ditemui beberapa bangunan di sekolah yang memiliki kemiringan tanah yang cukup rawan, serta tidak adanya...