PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN AJARAN 2023/2024 SMA NEGERI 8 SURAKARTA

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN AJARAN 2023/2024 SMA NEGERI 8 SURAKARTA

Daya tampung 396 Peserta Didik terdiri dari :
a. Zonasi, daya tampung 217 peserta didik
b. Afirmasi, daya tampung 79 peserta didik
c. Perpindahan orang tua, daya tampung 19 peserta didik
d. Prestasi, daya tampung 78 peserta didik

Wilayah Zonasi :

  1. Kab. Karanganyar – GONDANGREJO
  2. Kab. Karanganyar – JATEN
  3. Kota Surakarta – JEBRES
  4. Kota Surakarta – PASAR KLIWON

Jadwal PPDB :

  1. Pengajuan akun dan verifikasi berkas tanggal 15-23 Juni 2023
  2. Aktivasi akun tanggal 15-27 Juni 2023
  3. Pendaftaran dan perubahan piihan tanggal 23-27 Juni 2023
  4. Pengumuman tanggal 30 Juni 2023
  5. Daftar ulang tanggal 3-6 Juli 2023
  6. Awal tahun ajaran baru 2023/2024 tanggal 17 Juli 2023

Syarat Pendaftaran :

  1. Buku rapor SMP/MTs sederajat
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor semester 1 – V
  3. Ijazah/ Surat Keterangan Lulus
  4. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun
  5. Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun
  6. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS yang dikelola oleh kementrian agama
  7. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki)

Tata Cara Pendaftaran :

  1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https:/ /ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
  6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
  7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistern aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.