PPKKS Tahun 2021

Surakarta (30/11), Mengacu pada Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang bertanggung jawab untuk memimpin dan mengelola departemen pendidikan, maka di SMA Negeri 8 Surakarta hari ini dilaksanakan Penilaian Prestasi Kinerja Kepala Sekolah atau PPKKS. Tujuan PKKS ini salah satunya adalah untuk memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi baik secara manajerial kewirausahaan dan supervisi pada sekolah yang dipimpin. Sebagai asesor dalam pelaksanaan PPKKS kali ini adalah pengawas pembina SMA yaitu Muhari, S.Pd, M.Pd dan Abdul Munif, S.Pd, M.Hum. PPKKS juga dihadiri oleh Kasi SMA yaitu Edi Purwanto, SE, MM. Dalam sambutannya Pak Edi mengatakan bahwa PPKKS adalah penilaian manajemen pelayanan sekolah yang melibatkan semua pihak sekolah sehingga semua dokumen seharusnya sudah tertata dengan baik dan rapi. Hanya saja dalam PPKKS harus ada yang menjadi pimpinan atau leadership yaitu kepala sekolah. Kepala sekolah sebagai pimpinan harus mampu menggerakkan semua komponen sekolah agar berjalan dengan baik.